Untuk melaksanakan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di Lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah, pada hari Rabu, 14 Januari 2015 bertempat di Kantor BNN Kota Malang telah dilaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas dan Penetapan Kinerja Pejabat Eselon IV Tahun 2015. Kegiatan tersebut menindaklanjuti pelaksanaan penandatanganan Pakta Integritas dan Penetapan Kinerja Kepala BNN Kabupaten/ Kota se-Provinsi Jawa Timur yang diadakan pada tanggal 13 Januari 2015 di BNN Kabupaten Nganjuk.
Kegiatan tersebut merupakan wujud pernyataan atau janji kepada diri sendiri dalam melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewewang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar