Senin, 28 Oktober 2013

Tugas Pokok



Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dikepalai oleh Kepala Seksi dengan dibantu fungsi pengumpulan pengolahan bahan sosialisasi peranserta masyarakat serta staf pengumpulan dan pengolahan bahan sosialisasi pemberdayaan alternatif. 



Kegiatan yang dilaksanakan Seksi Pemberdayaan Masyarakat dalam rangka P4GN meliputi:
1.      Tes urine di lingkungan pendidikan dalam rangka peran serta lingkungan pendidikan dalam menciptakan lingkungan pendidikan bebas narkoba;
2.      Tes urine di lingkungan pekerja dalam rangka peran serta pekerja dalam menciptakan lingkungan kerja bebas narkoba;
3.      Pengantaran korban penyalahguna narkoba ke tempat rehabilitasi;
4.      Pelaksanaan pendampingan pasca rehabilitasi terhadap pengguna/ pecandu;
5.      Penerimaan wajib lapor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar