Senin, 28 Oktober 2013

Tugas Pokok


Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota.

  
Seksi pemberantasan dikepalai oleh seorang kepala seksi pemberantasan, dengan dibantu oleh fungsi penganalisa, pengolah, dan penyaji data intelejen serta tim suplai bahan keterangan intelejen. 

Kegiatan yang dilaksanakan seksi pemberantasan dalam rangka P4GN :
11. Melakukan observasi/ penyelidikan dan mencari informasi dari informan di wilayah Malang;
22. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait (Satreskoba Res Malang Kota dan Lapas);
33. Melaksanakan penggalangan terhadap informan;
44. Melakukan penyelidikan terhadap informasi yang didapat;
55. Mencari barang bukti/ bukti-bukti pendukung;
66. Membuat peta jaringan dari informasi yang didapat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar