Senin, 28 Oktober 2013

Tugas Pokok


Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten/Kota. Fungsi ini bertanggung jawab untuk menjamin terselenggara dan terkelolanya pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Kota.
  

Seksi Pencegahan dikepalai oleh seorang Kepala Seksi dan dibantu oleh staf pengumpulan, pengolahan, dan sosialisasi diseminasi dan informasi, serta staf pengumpulan, pengolahan bahan sosialisasi pemberdayaan alternatif. 

Kegiatan Seksi Pencegahan dalam rangka pelaksanaan P4GN meliputi:
1. Wahana Diseminasi Informasi P4GN
2. Advokasi tentang Implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011
3. Pembentukan Kader Penyuluh Anti Narkoba

Tidak ada komentar:

Posting Komentar