Kamis, 22 Mei 2014

Advokasi INPRES No. 12 Tahun 2011 di BKBPM Pemerintah Kota Malang

BNN Kota Malang
Malang, 21 Mei 2014. 

Dalam upaya implementasi Inpres no. 12 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional P4GN tahun 2011 - 2015, Badan Narkotika Nasional Kota Malang bekerjasama dengan Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat (BKBPM) Kota Malang mengadakan kegiatan Advokasi di lingkungan BKBPM Kota Malang.
Program tersebut digagas oleh BNN Kota Malang sebagai upaya untuk menekan angka penyalahguna dan pengedar narkoba di Kota Malang di kalangan instansi pemerintah pada umumnya dan di jajaran pegawai BKBPM khususnya. Mengingat tugas dari aparat BKBPM yang langsung bersinggungan dengan masyarakat. 

Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh perwakilan BKBPM di setiap kelurahan se Kota Malang tersebut, tim penyuluh BNN Kota Malang menyampaikan bahwa upaya penyelamatan terhadap pengguna narkoba adalah tugas mulia yang harus dilakukan bersama. Setiap komponen pemerintah harus secara aktif dalam melakukan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungannya dan di wilayah kerjanya. BKBPM dalam hal ini diharapkan dapat berperan aktif dalam mensosialisasikan bahaya penyalahgunaan narkoba di kalangan keluarga binaannya, mengingat keluarga adalah benteng pertama dalam upaya pendidikan karakter anak.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan mengenai kegiatan wajib lapor bagi orang tua pecandu yang belum cukup umur dan wajib lapor bagi pecandu yang telah cukup umur. Apabila pecandu narkoba secara sukarela melaporkan diri ke Institusi Wajib lapor (IPWL), tidak akan dihukum tetapi akan diberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar