Universitas Merdeka Malang
ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan mengadakan acara
Seminar Nasional yang mengangkattema “Dekriminalisasi Penyalahguna Narkotika
(Reorientasi Kebijakan Pemidanaan Bagi Penyalahguna Narkotika)”
Kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2014
di Gedung PPI Lantai 3 Universitas Merdeka Malang
merupakan hasil kerjasama Unmer Malang dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Hal ini diselenggarakan guna mewujudkan mimpi Indonesia menjadi negeri bebas narkoba,
yang akan dicapai melalui langkah mengurangi demand
(pecandu narkoba). Kegiatan ini juga dihadiri langsung oleh kepala BNN Komjen.
Pol. Dr. Anangiskandar, S.H., M.H yang akan mengulas tentang
“politik Hukum Penanganan Penyalahgunaan Narkotika” dan Dr. H. Setiyono, S.H., M.H.
yang akan membahas tuntas tentang
“Tinjauan Hukum Pidana bagi Penyalahguna Narkotika Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2009 Tentang Narkotika” sedangkan Prof. Dr. Didik Endo Purwoleksono, S.H.,
M.H. memaparkan materi tentang “Tinjauan Kriminologi Terhadap Penyalahguna Narkotika”.Kegiatan ini juga di kokoh kandengan penandatanganan nota
kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dan Universitas Merdeka Malang yang
ditandatangani langsung oleh DR. AnangIskandar, SIK, SH, M.H
selaku Kepala Badan Narkotika Nasionaldan Prof. Dr. Anwar Sanusi, S.E.,
M.Si selaku Rektor Universitas Merdeka Malang, sehingga dapat terjalin kerjasama yang
baik dalam mencegah dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar