BNN
Kota Malang terus memperkuat kerjasama dengan Pemerintah Kota Malang dalam
upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Melalui
Program Unit Kerja Terpadu P4GN (UKT P4GN), BNN mengajak para kasi trantib di
lingkungan kecamatan dan kasi pem trantib di lingkungan kelurahan Kota Malang
untuk ikut serta dalam P4GN. Pada Rabu 29 Oktober 2014, BNN Kota Malang
menggelar pertemuan dengan anggota UKT P4GN bertempat di Aula Kantor Kecamatan
Klojen. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menganalisa dan
mengevaluasi program UKT P4GN.
Dalam
kesempatan ini, Kepala BNN Kota Malang menyampaikan bahwa ancaman
penyalahgunaan narkoba saat ini semakin menyebar ke seluruh lapisan masyarakat,
bahkan hingga ke kalangan public figure.
Di Kota Malang sendiri beberapa pelajar juga mulai coba pakai obat-obatan
berbahaya. Untuk itu dibutuhkan upaya yang lebih serius dalam pencegahan
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Melalui
program yang sudah berjalan selama 5 bulan ini, anggota Unit Kerja Terpadu P4GN
telah mendukung upaya P4GN di Kota Malang melalui penyebaran informasi mengenai
bahaya penyalahgunaan narkoba dan wajib lapor bagi pecandu narkoba kepada
masyarakat di lingkungannya masing-masing.
Kepala BNN Kota Malang berharap, dengan program UKT P4GN
ini, pecandu narkoba di Kota Malang tidak takut lagi untuk melaporkan diri,
karena di setiap kecamatan di Kota Malang sudah tersedia posko UKT P4GN yang
akan menerima pecandu narkoba yang ingin melapor untuk mendapatkan fasilitas
pelayanan rehabilitasi. Selain itu, melalui program ini diharapkan dapat
mendukung terciptanya lingkungan Kota Malang yang bersih penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar