Rabu, 29 Oktober 2014

ANEV Unit Kerja Terpadu P4GN Di Wilayah Kota Malang.

BNN Kota Malang terus memperkuat kerjasama dengan Pemerintah Kota Malang dalam upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Melalui Program Unit Kerja Terpadu P4GN (UKT P4GN), BNN mengajak para kasi trantib di lingkungan kecamatan dan kasi pem trantib di lingkungan kelurahan Kota Malang untuk ikut serta dalam P4GN. Pada Rabu 29 Oktober 2014, BNN Kota Malang menggelar pertemuan dengan anggota UKT P4GN bertempat di Aula Kantor Kecamatan Klojen. Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk menganalisa dan mengevaluasi program UKT P4GN.
Dalam kesempatan ini, Kepala BNN Kota Malang menyampaikan bahwa ancaman penyalahgunaan narkoba saat ini semakin menyebar ke seluruh lapisan masyarakat, bahkan hingga ke kalangan public figure. Di Kota Malang sendiri beberapa pelajar juga mulai coba pakai obat-obatan berbahaya. Untuk itu dibutuhkan upaya yang lebih serius dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba
Melalui program yang sudah berjalan selama 5 bulan ini, anggota Unit Kerja Terpadu P4GN telah mendukung upaya P4GN di Kota Malang melalui penyebaran informasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dan wajib lapor bagi pecandu narkoba kepada masyarakat di lingkungannya masing-masing.

            Kepala BNN Kota Malang berharap, dengan program UKT P4GN ini, pecandu narkoba di Kota Malang tidak takut lagi untuk melaporkan diri, karena di setiap kecamatan di Kota Malang sudah tersedia posko UKT P4GN yang akan menerima pecandu narkoba yang ingin melapor untuk mendapatkan fasilitas pelayanan rehabilitasi. Selain itu, melalui program ini diharapkan dapat mendukung terciptanya lingkungan Kota Malang yang bersih penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar