Selasa, 04 November 2014

ADVOKASI IMPLEMENTASI INSTRUKSI PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PELAKSANAAN KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN GELAP NARKOBA TAHUN 2011-2015 DI LINGKUNGAN ORGANISASI AMATIR RADIO INDONESIA (ORARI) DAN PENANDATANGAAN NOTA KESEPAHAMAN

Badan Narkotika Nasional Kota Malang pada tanggal 29 Oktober 2014 mengadakan kegiatan advokasi implementasi Inpres 12 Tahun 2011 di lingkungan ORARI Lokal Malang Raya. Kegiatan yang diikuti oleh pengurus dan angota ORARI Lokal Malang Raya dilaksanakan di sekretariat ORARI Lokal Malang Raya perumahan City Side Jalan Raya Kendalpayak Kota Malang.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Malang, Hennry Budiman, S.Sos, MM. Dalam sambutannya, Kepala BNN Kota Malang menyampaikan bahwa penyalahgunaan narkoba memiliki dampak yang lebih berbahaya dari kejahatan terorisme, untuk itu diperlukan peran serta seluruh anggota masyarakat untuk bersama-sama melakukan upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba).
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi dan diskusi tentang masalah-masalah yang berhubungan dengan P4GN. Dari diskusi itu, para peserta menyepakati bahwa masalah P4GN adalah tanggung jawab semua pihak bukan hanya tanggung jawab BNN saja.
Kegiatan advokasi tersebut ditutup dengan penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN Kota Malang dan ORARI Lokal Malang Raya. Penandatanganan ini dilakukan oleh AKPB Hennry Budiman, S.Sos. MM selaku Kepala BNN Kota Malang dan Loekito Rahardjo selaku Ketua ORARI Lokal Malang Raya. Diharapkan, nota kesepahaman itu dapat menjadi acuan ORARI Lokal Malang Raya dalam upaya P4GN di udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar