Senin, 06 Oktober 2014

BNN KOTA MALANG MERANGKUL FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KOTA MALANG UNTUK SERTA DALAM P4GN

Dalam rangka pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Pemberantasan dan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN kota malang tidak henti - hentinya melakukan kerjasama di bidang P4GN guna mewujudkan  Kota Malang bebas narkoba.  Melalui program kegiatan advokasi implementasi Inpres no. 12 Tahun 2011 inilah BNN kota malang berusaha mengajak para tokoh agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi  Umat Beragama (FKUB) Kota Malang untuk berperan serta dalam P4GN.
Kegiatan advokasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 3 Oktober 2014 pukul 13.30 sampai 16.15 WIB di Kantor Sekretariat FKUB Kota Malang yang dihadiri oleh 5 dewan penasehat (dari Kementrian Agama Kota Malang, Kabag Kesejahteraan rakyat Pemkot Malang, Polres Malang Kota, Bakesbangpol Kota Malang, dan Kodim 0833 Kota Malang)  dan 17 pengurus FKUB kota malang  serta perwakilan 12 orang tokoh maupun pemuka agama dari 6 agama. Kegiatan advokasi ini di buka oleh ketua pengurus FKUB Kota Malang, bapak H. Sudjoko Santosa dan sambutan Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Malang Bapak Drs. H. Imron, M.Ag selaku Dewan Penasehat FKUB Kota Malang. Selanjutnya, Sebagai bentuk kerjasama ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman anatara BNN Kota Malang dan FKUB Kota Malang tentang pemberdayaan Peran FKUB di bidang P4GN di Wilayah Kota Malang.

Dalam advokasi ini  Bapak Kepala BNN Kota Malang, Bapak Hennry Budiman, S. Sos, MM yang menjadi narasumber beliau mengemukakan bahwa hasil survey 2011 jumlah prevalensi korban penyalahguna 2,2 % atau 3,8 - 4,2 juta orang dan ini terus meningkat apabila tidak ditangani secara bersama. Untuk itu, langkah pertama adalah menurunkan Prevalensi dan memutuskan jaringan peredaran gelap narkoba (menekan demand dan Supply). Undang – undang narkotika telah mengatur bagaimana cara menurunkan prevalensi yaitu melalui pendekatan dekriminalisasi dan depenalisasi. Depenalisasi akan lancar kalau wajib lapor berjalan baik, karena itu perlu ada dukungan instansi/lembaga, Organisasi dan Tokoh Masyarakat untuk mendorong (proses) wajib lapor bisa berjalan baik. Sehingga perlunya penyalarasan persepsi bahwa permasalahan narkoba adalah masalah kita bersama dan perlu kerja sama yang baik dalam mewujdkan generasi yang sehat dan berdaya saing di wilayah Kota Malang khususnya.
Selanjutnya, dalam pemaparan materi yang kedua RM. Achjadi, SH penyuluh BNN Kota malang menambahkan FKUB diharapkan membuat rencana aksi P4GN demi terwujudnya Kota Malang Bebas Narkoba. Kegiatan Advokasi langsung mendapatkan tanggapan yang positif dari FKUB bahwa nantinya FKUB akan mengambil langkah-langkah dan tindak lanjut dari kegiatan advokasi sehingga kegiatan ini tidak berhenti begitu saja serta berencana membuat draf khotbah dari 6 Agama yang nantinya dibakukan dan dapat disampaikan ke jema’atnya dalam ceramah maupun kegiatan agama. Selain, itu dari pengurus FKUB juga siap menjadi relawan dalam upaya P4GN demi terwujudnya generasi yang sehat dan berkualitas serta Kota Malang Bebas dari penyalahgunaan narkoba.   


Tidak ada komentar:

Posting Komentar