Dalam
rangka pelaksanaan Kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Pemberantasan dan
penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) BNN kota malang tidak henti -
hentinya melakukan kerjasama di bidang P4GN guna mewujudkan Kota Malang bebas narkoba. Melalui program kegiatan advokasi implementasi
Inpres no. 12 Tahun 2011 inilah BNN kota malang berusaha mengajak para tokoh
agama yang tergabung dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Malang untuk
berperan serta dalam P4GN.
Kegiatan
advokasi yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 3 Oktober 2014 pukul 13.30 sampai
16.15 WIB di Kantor Sekretariat FKUB Kota Malang yang dihadiri oleh 5 dewan
penasehat (dari Kementrian Agama Kota Malang, Kabag Kesejahteraan rakyat Pemkot
Malang, Polres Malang Kota, Bakesbangpol Kota Malang, dan Kodim 0833 Kota
Malang) dan 17 pengurus FKUB kota
malang serta perwakilan 12 orang tokoh
maupun pemuka agama dari 6 agama. Kegiatan advokasi ini di buka oleh ketua
pengurus FKUB Kota Malang, bapak H. Sudjoko Santosa dan sambutan Kepala Kantor
Kementrian Agama Kota Malang Bapak Drs. H. Imron, M.Ag selaku Dewan Penasehat
FKUB Kota Malang. Selanjutnya, Sebagai bentuk kerjasama ini dilakukan
penandatanganan nota kesepahaman anatara BNN Kota Malang dan FKUB Kota Malang
tentang pemberdayaan Peran FKUB di bidang P4GN di Wilayah Kota Malang.
Dalam
advokasi ini Bapak Kepala BNN Kota Malang,
Bapak Hennry Budiman, S. Sos, MM yang menjadi narasumber beliau mengemukakan
bahwa hasil survey 2011 jumlah prevalensi korban penyalahguna 2,2 % atau 3,8 -
4,2 juta orang dan ini terus meningkat apabila tidak ditangani secara bersama. Untuk itu, langkah pertama adalah menurunkan
Prevalensi dan memutuskan jaringan peredaran gelap narkoba (menekan demand dan
Supply). Undang – undang
narkotika telah mengatur bagaimana cara menurunkan prevalensi yaitu melalui
pendekatan dekriminalisasi dan depenalisasi. Depenalisasi akan lancar kalau
wajib lapor berjalan baik, karena itu perlu ada dukungan instansi/lembaga, Organisasi dan
Tokoh Masyarakat untuk mendorong (proses) wajib lapor bisa berjalan baik.
Sehingga perlunya penyalarasan persepsi bahwa permasalahan narkoba adalah
masalah kita bersama dan perlu kerja sama yang baik dalam mewujdkan generasi
yang sehat dan berdaya saing di wilayah Kota Malang khususnya.
Selanjutnya,
dalam pemaparan materi yang kedua RM. Achjadi, SH penyuluh BNN Kota malang
menambahkan FKUB diharapkan membuat rencana aksi P4GN demi terwujudnya Kota
Malang Bebas Narkoba. Kegiatan Advokasi langsung mendapatkan tanggapan yang
positif dari FKUB bahwa nantinya FKUB akan mengambil langkah-langkah dan tindak
lanjut dari kegiatan advokasi sehingga kegiatan ini tidak berhenti begitu saja
serta berencana membuat draf khotbah dari 6 Agama yang nantinya dibakukan dan
dapat disampaikan ke jema’atnya dalam ceramah maupun kegiatan agama. Selain,
itu dari pengurus FKUB juga siap menjadi relawan dalam upaya P4GN demi
terwujudnya generasi yang sehat dan berkualitas serta Kota Malang Bebas dari
penyalahgunaan narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar