Mantan pecandu narkoba seringkali dihadapkan dengan permasalahan
dalam berintegrasi dengan masyarakat. Hal ini dikarenakan masih adanya stigma
yang buruk dari sebagian masyarakat sehingga mereka sulit untuk mendapatkan
kehidupan yang normal, termasuk untuk mendapatkan pekerjaan. Untuk itu BNN
Kota Malang berupaya memberi perhatian serius bagi mantan
pecandu narkoba yang berkeinginan kuat meninggalkan barang berbahaya
tersebut.
Badan Narkotika Nasional Kota Malang pada Selasa 18 November
2014 bertempat di Rumah Pulih Sadar Hati mengadakan pertemuan dalam rangka
pendampingan bagi mantan pecandu narkoba dengan mengajak sekitar 7 orang recovering addict (mantan pecandu
narkoba) untuk berkonsultasi ataupun saling bertukar pemikiran. Kegiatan yang
dilakukan secara rutin sejak tahun 2014 ini diisi dengan diskusi dan sharing
mengenai permasalahan yang sering dijalani pecandu. Para mantan pecandu saat
diskusi diberi waktu untuk menyampaikan kendala dan kesulitan mereka untuk
tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan untuk kembali berinteraksi dengan
masyarakat.
Dalam kegiatan ini, peserta diskusi juga berbagi pengalaman
terkait dengan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Para mantan pecandu berharap
agar stigma buruk terhadap mereka hilang, dan tidak ada diskriminasi sehingga
mereka dapat menjalani kehidupan yang normal.
Mantan pecandu narkoba bukan sampah masyarakat, tetapi mereka
adalah orang- orang yang masih memiliki potensi untuk berperan serta dalam
berbagai bidang. Untuk itu seluruh pihak hendaknya memberikan perhatian yang
intensif untuk membina dan menggali potensi-potensi para mantan pecandu. Para
mantan pecandu memiliki keinginan yang besar untuk
memiliki pekerjaan atau mata pencaharian. Salah satu peserta diskusi yang
merupakan mantan pecandu menyampaikan tentang ketertarikannya dalam menekuni
wiraswasta, seperti membuka servis alat elektronik. Oleh karena itu mereka
mengharapkan adanya pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan potensi mereka
sehingga mereka dapat kembali produktif.
Dalam kegiatan ini, BNN
Kota Malang juga memberikan Informasi tentang fasilitas layanan kesehatan dan
terapi bagi pecandu yang bisa didapatkan dengan cara melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). IPWL
dapat berupa puskesmas, rumah sakit, lembaga rehabilitasi medis, atau lembaga
rehabilitasi sosial yang telah ditunjuk oleh pemerintah. Di Kota Malang terdapat 2
IPWL yang ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan yaitu RSU Syaiful Anwar dan
Puskesmas Kendalsari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar