Rabu, 19 November 2014

Mantan pecandu narkoba seringkali dihadapkan dengan permasalahan dalam berintegrasi dengan masyarakat. Hal ini dikarenakan masih adanya stigma yang buruk dari sebagian masyarakat sehingga mereka sulit untuk mendapatkan kehidupan yang normal, termasuk untuk mendapatkan pekerjaan. Untuk itu BNN Kota Malang berupaya memberi perhatian serius bagi mantan pecandu narkoba yang berkeinginan kuat meninggalkan barang berbahaya tersebut.
Badan Narkotika Nasional Kota Malang pada Selasa 18 November 2014 bertempat di Rumah Pulih Sadar Hati mengadakan pertemuan dalam rangka pendampingan bagi mantan pecandu narkoba dengan mengajak sekitar 7 orang recovering addict (mantan pecandu narkoba) untuk berkonsultasi ataupun saling bertukar pemikiran. Kegiatan yang dilakukan secara rutin sejak tahun 2014 ini diisi dengan diskusi dan sharing mengenai permasalahan yang sering dijalani pecandu. Para mantan pecandu saat diskusi diberi waktu untuk menyampaikan kendala dan kesulitan mereka untuk tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba dan untuk kembali berinteraksi dengan masyarakat. 
Dalam kegiatan ini, peserta diskusi juga berbagi pengalaman terkait dengan sulitnya mendapatkan pekerjaan. Para mantan pecandu berharap agar stigma buruk terhadap mereka hilang, dan tidak ada diskriminasi sehingga mereka dapat menjalani kehidupan yang normal.
Mantan pecandu narkoba bukan sampah masyarakat, tetapi mereka adalah orang- orang yang masih memiliki potensi untuk berperan serta dalam berbagai bidang. Untuk itu seluruh pihak hendaknya memberikan perhatian yang intensif untuk membina dan menggali potensi-potensi para mantan pecandu. Para mantan pecandu memiliki keinginan yang besar  untuk memiliki pekerjaan atau mata pencaharian. Salah satu peserta diskusi yang merupakan mantan pecandu menyampaikan tentang ketertarikannya dalam menekuni wiraswasta, seperti membuka servis alat elektronik. Oleh karena itu mereka mengharapkan adanya pelatihan-pelatihan untuk meningkatkan potensi mereka sehingga mereka dapat kembali produktif.
Dalam kegiatan ini, BNN Kota Malang juga memberikan Informasi tentang fasilitas layanan kesehatan dan terapi bagi pecandu yang bisa didapatkan dengan cara melaporkan diri ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). IPWL dapat berupa puskesmas, rumah sakit, lembaga rehabilitasi medis, atau lembaga rehabilitasi sosial yang telah ditunjuk oleh pemerintah.  Di Kota Malang terdapat 2 IPWL yang ditunjuk oleh Kementrian Kesehatan yaitu RSU Syaiful Anwar dan Puskesmas Kendalsari

Tidak ada komentar:

Posting Komentar