Malang, 14 November 2014.
Salah satu cara penyelundupan narkoba yang paling sering dilakukan yakni memanfaatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kesulitan kembali ke Tanah Air. Berbagai upaya dilakukan para bandar besar untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Sehingga TKI menjadi korban para bandar melalui iming-iming tiket pulang asalkan bersedia membawa narkoba ke Indonesia.
Salah satu cara penyelundupan narkoba yang paling sering dilakukan yakni memanfaatkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kesulitan kembali ke Tanah Air. Berbagai upaya dilakukan para bandar besar untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Sehingga TKI menjadi korban para bandar melalui iming-iming tiket pulang asalkan bersedia membawa narkoba ke Indonesia.
Oleh karena itu, Pada hari Jumat, 14 November 2014 Badan Narkotika Nasional Kota Malang pro aktif bekerjasama dengan BLKLN (Balai Latihan Kerja Luar Negeri) Cahaya Pelita Kasih mengadakan kegiatan Advokasi Implementasi Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Peyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2011-2015.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan pembekalan tentang bahaya dan ancaman hukuman penyalahgunaan narkoba kepada calon Tenaga Kerja Wanita (TKW). TKW merupakan salah satu kelompok sasaran yang rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, bahkan seringkali karena ketidaktahuan mereka, akhirnya para TKW terjebak masuk dalam sindikat perdagangan gelap narkoba.
Tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan pemahaman dan pembekalan tentang bahaya dan ancaman hukuman penyalahgunaan narkoba kepada calon Tenaga Kerja Wanita (TKW). TKW merupakan salah satu kelompok sasaran yang rawan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, bahkan seringkali karena ketidaktahuan mereka, akhirnya para TKW terjebak masuk dalam sindikat perdagangan gelap narkoba.
Dalam kegiatan tersebut menghadirkan narasumber Drs. Sumarjono, Apt dari Dinas Kesehatan yang memaparkan mengenai jenis dan dampak narkoba serta Kompol Rudianto, SH, Kepala Seksi Pemberantasan BNN Kota Malang yang menyampaikan mengenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan modus peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh para TKI/ TKW.
Melalui kegiatan ini diharapkan para calon TKW memiliki pemahaman yang benar mengenai narkoba dan tidak terjerumus atau terjebak dalam jaringan sindikat narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar