Rabu, 04 Maret 2015

ADVOKASI DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN P4GN DI SMP KERTANEGARA KOTA MALANG

Rabu, 4 Maret 2015


Indonesia Darurat Narkoba telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi pada awal tahun 2015 ini yang artinya pada saat ini masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan. Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sudah merambah ke dunia pendidikan di Indonesia, oleh karena itu Badan Narkotika Nasional Kota Malang melaksanakan advokasi di lingkungan sekolah di Kota Malang untuk merumuskan kebijakan sekolah dalam mencegah anak didiknya agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2015 Seksi Pencegahan BNN Kota Malang melaksanakan kegiatan advokasi dalam penyusunan kebijakan P4GN di SMP Kertanegara Kota Malang. Kegiatan ini berlangsung selama dua jam dan bertempat di ruang laboratorium sekolah, acara diikuti oleh seluruh pengajar di SMP Kertanegara Kota Malang sejumlah 14 (empat belas) orang.
Acara dibuka oleh Bapak Mohamad Irianto selaku Kepala Sekolah, beliau berharap agar para pengajar bisa mengenal jenis-jenis narkoba dan akibat dari penyalahgunaannya sehingga dapat mencegah para siswa untuk tidak menyalahgunakan narkoba. Dengan dipandu oleh Ibu Farah Adriani selaku Plt. Kepala Seksi Pencegahan BNN Kota Malang, acara advokasi diawali dengan pemaparan tentang perkembangan kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi saat ini di Indonesia pada umumnya dan Kota Malang pada khususnya. Dan kemudian acara diakhiri dengan diskusi yang diikuti oleh Bapak Ibu guru dengan antusias .
Kegiatan diskusi ini menghasilkan bahwa sekolah mempunyai peran penting dalam upaya mencegah anak didiknya agar tidak terjerumus ke dalam rantai penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan merumuskan kebijakan di sekolah. Dalam merumuskan kebijakan tersebut dibutuhkan kerjasama yang baik antara BNN Kota Malang dengan SMP Kertanegara Kota Malang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar