Jumat, 27 Maret 2015
Semakin maraknya peredaran narkoba di Indonesia pada umumnya dan di Kota Malang pada khususnya, BNN Kota Malang terus melaksanakan upaya pencegahan agar jumlah pengguna narkoba di kalangan pelajar Kota Malang tidak semakin bertambah melalui Seksi Pencegahan dengan kegiatan Advokasi dalam Penyusunan Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di sekolah-sekolah di Kota Malang.
Pada tanggal 27 Maret 2015, BNN Kota Malang melaksanakan kegiatan Advokasi dalam Penyusunan Kebijakan P4GN tersebut di SDN Lowokwaru 2 Malang yang beralamat di Jl. Tretes No. 3 Malang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 19 orang guru SDN Lowokwaru 2 Malang.
Acara dibuka oleh moderator dan dilanjutkan sambutan oleh Kepala SDN Lowokwaru 2 Malang, beliau berharap kegiatan advokasi ini dapat menunjang dilaksanakannya kegiatan penilaian Adi Wiyata di SDN Lowokwaru 2 Malang yang menjadi bagian dari 18 Lembaga yang terpilih dalam proses penilaian Adi Wiyata tingkat Provinsi tahun 2015.
Kemudian dilanjutkan dengan kegiatan diskusi yang diawali dengan pemaparan tentang tujuan diadakannya advokasi di sekolah, jumlah pelajar penyalahguna narkoba, dan akibat penyalahgunaan narkoba oleh Ibu Farah Adriani, SH sebagai Fasilitator Seksi Pencegahan BNN Kota Malang. Dalam diskusi, Bapak dan Ibu guru SDN Lowokwaru 2 Malang berharap agar kegiatan advokasi ini dapat membuat mereka mengerti bagaimana cara memberikan wawasan kepada anak didik yang pada dasarnya memiliki sikap toleransi dan solidaritas antar teman agar tidak terjerumus ke dalam bahaya penyalahgunaan narkoba. Dan juga mereka mendapatkan pengetahuan tentang jenis- jenis narkoba dan bahaya penyalahgunaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar