Selasa, 31 Maret 2015

PRESS RELEASE ADVOKASI DALAM PENYUSUNAN KEBIJAKAN P4GN DI SDN MERGOSONO 1 MALANG

Sabtu, 28 Maret 2015

BNN Kota Malang kembali melaksanakan kegiatan Advokasi dalam Penyusunan Kebijakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di tingkat sekolah dasar. Disampaikan oleh Fasilitator Seksi Pencegahan BNN Kota Malang Bapak H. RM. Achjadi, SH, Indonesia setelah 70 tahun merdeka dari penjajahan pada saat ini mengalami kondisi yang memprihatinkan yaitu dalam masa darurat narkoba seperti yang telah disampaikan oleh Bapak Presiden pada awal tahun 2015 bahwa pada saat ini Indonesia Darurat Narkoba. Dikatakan darurat narkoba karena semakin banyaknya penyalahguna narkoba yang menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 40 triliun per tahun dikarenakan peredaran ilegal narkoba antar Negara.
Mengingat semakin besarnya jumlah penyalahguna narkoba di kalangan pelajar dan mulai menyentuh pelajar tingkat sekolah dasar di Kota Malang maka BNN Kota Malang bekerjasama dengan para pendidik di SDN Mergosono 1 Malang untuk menentukan kebijakan di sekolah ke arah upaya P4GN. Kepala SDN Mergosono 1 Malang menyambut baik diselenggarakannya kegiatan advokasi di sekolah yang beliau pimpin dan berharap semoga dengan kegiatan ini para Bapak dan Ibu guru benar-benar mengetahui dasar untuk mencegah peredaran narkoba di kalangan anak didik. 
Pihak sekolah setuju dengan tujuan diadakannya advokasi di sekolah yaitu untuk mewujudkan sekolah bebas narkoba, membentuk siswa/ pelajar yang memiliki pola pikir dan sikap terampil menolak peyalahgunaan narkoba dan menjalin hubungan kerjasama antara sekolah dan BNN Kota Malang seperti yang telah disampaikan oleh Bapak H. RM. Achjadi, SH dalam paparannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar