Senin, 23 Maret 2015

Rapat Koordinasi Kejaksaan Negeri Kota Malang dan BNN kota Malang.


Guna mendukung program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di kota malang, Kejaksaan Negeri Kota Malang dan BNN Kota Malang dalam program Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, dalam rangka merancang memorandum of understanding (MoU) tahun 2015. dalam kesempatan ini Kejari yang diwakili oleh Kasie Pidana Umum, Moh. Iryan . MS dan Kasie Perdata dan TUN, Putu eka berkoordinasi dengan Kepala BNN Kota Malang, Hennry Budiman beserta Jajaran terkait di Kantor BNN Kota Malang.
hasil yang dicapai adalah, melaksanakan peraturan bersama mengenai PENANGANAN PECANDU NARKOTIKA DAN KORBAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA KE DALAM LEMBAGA REHABILITASI yang telah ditandatangani pada tanggal 11 Maret 2014 di Jakarta. yang berfokus terhadap assesmen terhadap Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika sebagai tersangka dan/atau narapidana sebagai Penyalah Guna Narkotika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar