Senin, 9 Maret 2015
Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memusnahkan lebih dari 5.000 botol minuman keras (Miras) guna menciptakan kota malang bermartabat.
Pemusnahan ini akan ditandai dengan pemecahan botol miras oleh beberapa pejabat seperti Walikota Malang, HM Anton; Kapolres Malang Kota, AKBP Singgamata; Dandim 0833 Kota Malang, Letkol Inf Gunawan Wijaya; Kepala BNN Kota Malang, AKBP Hennry Budiman; dan sejumlah petinggi instansi lainnya.
ribuan botol miras tersebut sudah terpajang rapi di halaman Balai Kota Malang.
Botol-botol ini terdiri dari berbagai macam merk, seperti Vodka, Topi Miring, Bir Bintang, atau anggur cap orang tua dll.
Bahkan, ada pula miras tradisional seperti Arak, atau Cukrik dan semacamnya.
Botol-botol ini merupakan hasil sitaan selama sebulan terakhir dari berbagai lokasi, dan toko ritel di Kota Malang.
mengingat bahwa dampak dari minuman keras ini sangat membahayakan bagi masyarakat, selain memunculkan tidak pidana kriminal dan asusila,
pengkonsumsian miras bisa sebagai awal mula dari penyalahgunaan narkotika, sehingga Pemerintah Kota Malang dan Polres Malang kota Juga melibatkan BNN Kota Malang dalam pemusnahan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar