Badan Narkotika Nasional
Kota Malang terus berupaya untuk menciptakan lingkungan masyarakat bebas
penyalahgunaan narkotika. Salah satunya dengan rencana pembentukan Unit Kerja
Terpadu P4GN tingkat Kecamatan Se-Kota Malang.
Melalui program ini BNN Kota
Malang mengajak komponen dari kecamatan dan kelurahan di Kota Malang untuk ikut
berpartisipasi dalam menjangkau pecandu/ korban penyalahguna narkoba agar mau
melaporkan diri ke IPWL sehingga dapat segera tertangani dan mendapat
pengobatan/rehabilitasi baik medis maupun sosial.
Untuk itu, pada Rabu 23
April 2014 BNN Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang menyelenggarakan audiensi
terkait rencana pembentukan Unit Kerja Terpadu P4GN di Kota Malang ini. Dalam
acara tersebut Kepala BNN Kota Malang menyampaikan bahwa angka penyalahguna
semakin lama semakin meningkat. Oleh karena itu membutuhkan peran serta dari
seluruh komponen masyarakat dalam P4GN. Kepala BNN Kota Malang juga menjelaskan
bahwa dasar pembentukan UKT P4GN ini sudah cukup jelas, dengan adanya Instruksi
Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan
dan Pemberantasan Penyalahgunaan
Dalam kesempatan ini,
Bapak Heri selaku perwakilan dari Kecamatan Blimbing juga menyampaikan bahwa,
program ini akan sukses mengakar hingga ke tingkat RT/RW apabila ada dukungan
penuh dari Pemerintah Kota Malang, sehingga disarankan agar SK Petugas UKT P4GN
dikeluarkan oleh Walikota Malang atau Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Malang.
Selain itu selain melibatkan LPMK kelurahan, hendaknya juga melibatkan Kasi
Trantib Kelurahan.
Dalam Acara tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Malang
menyampaikan akan mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan program tersebut
demi menciptakan Kota Malang yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar