Kamis, 24 April 2014

Audiensi Terkait Pembentukan UKT P4GN

Badan Narkotika Nasional Kota Malang terus berupaya untuk menciptakan lingkungan masyarakat bebas penyalahgunaan narkotika. Salah satunya dengan rencana pembentukan Unit Kerja Terpadu P4GN tingkat Kecamatan Se-Kota Malang. 
Melalui program ini BNN Kota Malang mengajak komponen dari kecamatan dan kelurahan di Kota Malang untuk ikut berpartisipasi dalam menjangkau pecandu/ korban penyalahguna narkoba agar mau melaporkan diri ke IPWL sehingga dapat segera tertangani dan mendapat pengobatan/rehabilitasi baik medis maupun sosial.

Untuk itu, pada Rabu 23 April 2014 BNN Kota Malang dan Pemerintah Kota Malang menyelenggarakan audiensi terkait rencana pembentukan Unit Kerja Terpadu P4GN di Kota Malang ini. Dalam acara tersebut Kepala BNN Kota Malang menyampaikan bahwa angka penyalahguna semakin lama semakin meningkat. Oleh karena itu membutuhkan peran serta dari seluruh komponen masyarakat dalam P4GN. Kepala BNN Kota Malang juga menjelaskan bahwa dasar pembentukan UKT P4GN ini sudah cukup jelas, dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2011 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkoba dan Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Rencana AKsi Kebijakan dan Strategi Daerah Pencegahan, Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Kota Malang tahun 2014-2015.
Dalam kesempatan ini, Bapak Heri selaku perwakilan dari Kecamatan Blimbing juga menyampaikan bahwa, program ini akan sukses mengakar hingga ke tingkat RT/RW apabila ada dukungan penuh dari Pemerintah Kota Malang, sehingga disarankan agar SK Petugas UKT P4GN dikeluarkan oleh Walikota Malang atau Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Malang. Selain itu selain melibatkan LPMK kelurahan, hendaknya juga melibatkan Kasi Trantib Kelurahan.
Dalam Acara tersebut, Kepala Bagian Pemerintahan Pemerintah Kota Malang menyampaikan akan mendukung dan memfasilitasi penyelenggaraan program tersebut demi menciptakan Kota Malang yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar