Rabu, 23 April 2014

Upaya P4GN harus dilakukan secara terintegrasi

Dalam rangka penyebarluasan informasi mengenai bahaya narkoba, pada tanggal 21 April 2014 BNN Kota Malang mengadakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang. 
Dalam kegiatan yang diikuti oleh seluruh ketua RW dan ketua RT di Kelurahan Cemorokandang tersebut, tim penyuluh BNN Kota Malang menyampaikan bahwa upaya penyelamatan terhadap pengguna narkoba bukan hanya tugas pemerintah, melainkan seluruh lapisan masyarakat. Ketua RW dan ketua RT sebagai tokoh penting dalam wilayahnya masing-masing perlu juga berperan dalam melakukan sosialisasi bahaya narkoba di lingkungannya.
Dalam kegiatan tersebut juga disampaikan mengenai kegiatan wajib lapor bagi orang tua/ wali bagi pecandu yang belum cukup umur dan wajib lapor bagi pecandu yang telah cukup umur. Apabila pecandu narkoba secara sukarela melaporkan diri ke Institusi Wajib lapor (IPWL), tidak akan dihukum tetapi akan diberikan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.


Pecandu narkotika lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar