Dalam
rangka penyebarluasan informasi mengenai bahaya narkoba, pada tanggal 21 April
2014 BNN Kota Malang mengadakan sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan Kelurahan
Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang.
Dalam
kegiatan tersebut juga disampaikan mengenai kegiatan wajib lapor bagi orang
tua/ wali bagi pecandu yang belum cukup umur dan wajib lapor bagi pecandu yang
telah cukup umur. Apabila pecandu narkoba secara sukarela melaporkan diri ke
Institusi Wajib lapor (IPWL), tidak akan dihukum tetapi akan diberikan
rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
Pecandu
narkotika lebih baik direhabilitasi daripada dipenjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar