BNN Kota Malang mengadakan Pelatihan Kader Penyuluh Anti Narkoba dalam rangka pembentukan Unit Kerja Terpadu P4GN di Instansi Pemerintah. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala BNN Kota Malang dengan 62 peserta yang terdiri dari Kasi Tantrib Kecamatan dan kelurahan di wilayah Pemerintahan Kota Malang.
Kegiatan pelatihan kader penyuluh berjalan selama 2 hari, tanggal 19 - 20 mei 2014. dalam kegiatan ini peserta dibekali tentang bahaya dan dampak penyalahgunaan narkoba, jerat hukum penyalahgunaan hukum, institusi penerima wajib lapor dan pembekalan prosedur unit Kerja terpadu Pencegahan, Pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika ( UKT P4GN ).
Kepala BNN Kota Malang yang menjadi keynote speaker dalam acara ini menyampaikan tentang ancaman masa depan penyalahgunaan narkoba, daya rusak narkoba dan pencanangan tahun 2014 sebagai tahun penyelamatan pengguna narkoba. dan diharapkan dari kegiatan ini, para peserta mengetahui akan bahaya dan dampak negatif penyalahgunaan narkoba, dan dapat menjadi penyuluh anti narkoba dilingkungannya.
Dengan bekal tersebut diharapkan 62 orang yang dilantik sebagai kader penyuluh anti narkoba dapat segera menjalankan tugas menguatkan program yang telah dicanangkan oleh BNN Kota Malang.
Kepala BNN Kota Malang mengharapkan pembentukan UKT P4GN akan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap peredaran narkoba di sekitarnya. Apabila ditemukan adanya pengguna atau pecandu, UKT P4GN bersama BNN Kota Malang langsung mengamankan yang bersangkutan. Kali ini untuk dirawat dan disembuhkan, bukan untuk dihukum. “Itu sesuai dengan dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang sangat humanis pada pengguna dan pecandu, tapi sangat keras dan tegas pada pengedar,” ujar AKBP Hennry Budiman, S.Sos., MM. Pemerintah telah berkomitmen untuk melakukan penyembuhan para koban narkoba tersebut melalui proses rehabilitasi, yang salah satunya ada di Lido (Jabar) dengan tanpa biaya alias gratis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar