Untuk
mewujudkan lingkungan yang immun terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran
gelap narkoba, BNN Kota Malang membutuhkan peran aktif dari seluruh lapisan
masyarakat untuk ikut
memerangi narkoba. Semua pihak harus memiliki rasa kepedulian yang tinggi
terhadap keluarga dan lingkungannya.
BNN
Kota Malang menggelar pelatihan penanggulangan narkoba bagi masyarakat di lingkungan
kelurahan Kota Malang pada Senin 16 Februari 2015 bertempat di Gedung AG
Politekni Negeri Malang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari seminar yang
telah dilaksanakan di 5 kecamatan pada tanggal 4 - 11 Februari 2015. Peserta
dalam kegiatan pelatihan ini terdiri dari anggota karang taruna, LPMK, PKK, dan
tokoh masyarakat. Peserta pelatihan nantinya diharapkan dapat menjadi
perpanjangan tangan BNN Kota Malang dalam melaksanakan upaya pencegahan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dalam kesempatan ini
masyarakat sudah membuat rencana aksi P4GN yang akan dilaksanakan di
lingkungannya masing-masing.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat
menambah wawasan, khususnya bagi tokoh masyarakat di lingkungan kelurahan yang
pada akhirnya dapat dijadikan momentum penyelenggaraan pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dengan diadakannya
pelatihan terhadap satgas anti narkoba ini diharapkan agar para peserta
nantinya mampu mempelopori dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di
Lingkungannya masing-masing. Dengan ini masyarakat juga dapat membantu
melaksanakan Kebijakan Strategis Nasional di bidang P4GN serta ikut
mensukseskan program pemerintah dalam mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2045.
Kegiatan ini diisi oleh 4 narasumber
yaitu,
No.
|
Instansi
|
Materi/
tema
|
1.
|
GUNAWAN MARSUDI,
S.Pd
KANIT I SAT
RESNARKOBA
POLRES MALANG
KOTA
|
1. Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2. Perlindungan
saksi (pelapor) dan korban sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13
Tahun 2006
|
2.
|
Dr. Iwan Sys, Psikiater
|
1. Gangguan
fisik, mental serta sosial dan gejala
yang timbul akibat penyalahgunaan zat (Narkoba)
2. Pelatihan
penanganan pertama pada penyalahguna zat (ketika penyalahguna sedang sakaw)
|
3.
|
Diyah
Sulistiyorini, M.Psi.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang
|
Materi tentang bagaimana melakukan pendekatan kepada korban
penyalahguna narkoba dan keluarga korban penyalahguna dalam upaya agar
pecandu mau melaporkan diri ke IPWL (Institusi penerima wajib lapor) dengan
sukarela dan memberikan dukungan agar pecandu dapat pulih serta dapat kembali
berintegrasi dengan masyarakat.
|
4.
|
BNN Kota Malang
|
Penyusunan rencana aksi / tindak lanjut dari pelatihan yang
telah diikuti guna kegiatan fasilitasi
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar