Selasa, 17 Februari 2015

PELATIHAN PENANGGULANGAN NARKOBA BAGI SATGAS ANTI NARKOBA DI LINGKUNGAN MASYARAKAT KELURAHAN DI KOTA MALANG SENIN, 16 FEBRUARI 2015

Untuk mewujudkan lingkungan yang immun terhadap penyalahgunaan narkoba dan peredaran gelap narkoba, BNN Kota Malang membutuhkan peran aktif dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut memerangi narkoba. Semua pihak harus memiliki rasa kepedulian yang tinggi terhadap keluarga dan lingkungannya.
BNN Kota Malang menggelar pelatihan penanggulangan narkoba bagi masyarakat di lingkungan kelurahan Kota Malang pada Senin 16 Februari 2015 bertempat di Gedung AG Politekni Negeri Malang. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari seminar yang telah dilaksanakan di 5 kecamatan pada tanggal 4 - 11 Februari 2015. Peserta dalam kegiatan pelatihan ini terdiri dari anggota karang taruna, LPMK, PKK, dan tokoh masyarakat. Peserta pelatihan nantinya diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan BNN Kota Malang dalam melaksanakan upaya pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dalam kesempatan ini masyarakat sudah membuat rencana aksi P4GN yang akan dilaksanakan di lingkungannya masing-masing.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan, khususnya bagi tokoh masyarakat di lingkungan kelurahan yang pada akhirnya dapat dijadikan momentum penyelenggaraan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Dengan diadakannya pelatihan terhadap satgas anti narkoba ini diharapkan agar para peserta nantinya mampu mempelopori dan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) di Lingkungannya masing-masing. Dengan ini masyarakat juga dapat membantu melaksanakan Kebijakan Strategis Nasional di bidang P4GN serta ikut mensukseskan program pemerintah dalam mewujudkan Generasi Indonesia Emas 2045.
Kegiatan ini diisi oleh 4 narasumber yaitu,
No.
 Instansi
Materi/ tema
1.
GUNAWAN MARSUDI, S.Pd
KANIT I SAT RESNARKOBA
POLRES MALANG KOTA


1.      Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
2.      Perlindungan saksi (pelapor) dan korban sesuai Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006
2.
Dr. Iwan Sys, Psikiater

1.      Gangguan fisik, mental serta sosial dan  gejala yang timbul akibat penyalahgunaan zat (Narkoba)
2.      Pelatihan penanganan pertama pada penyalahguna zat (ketika penyalahguna sedang sakaw)

3.
Diyah Sulistiyorini, M.Psi.
Dosen Fakultas Psikologi Universitas Negeri Malang
Materi tentang bagaimana melakukan pendekatan kepada korban penyalahguna narkoba dan keluarga korban penyalahguna dalam upaya agar pecandu mau melaporkan diri ke IPWL (Institusi penerima wajib lapor) dengan sukarela dan memberikan dukungan agar pecandu dapat pulih serta dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat.

4.
BNN Kota Malang
Penyusunan rencana aksi / tindak lanjut dari pelatihan yang telah diikuti guna kegiatan fasilitasi






Tidak ada komentar:

Posting Komentar