Permasalahan Narkoba di Indonesia semakin
‘akut’. Prevalensi penyalah guna narkotika semakin tahun semakin meningkat.
Bahkan saat ini Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyematkan “predikat”
Darurat Narkoba untuk Indonesia. Di kota Malang sendiri, penyalahgunaan narkoba
juga marak di kalangan pelajar. Untuk mengatasi hal tersebut BNN
Kota Malang tidak bisa bergerak sendirian, tapi diperlukan
usaha bersama dari berbagai lapisan masyarakat untuk saling bahu membahu
mencegah dan memberantas penyalahgunann dan peredaran gelap narkoba.
Menyikapi
hal tersebut, hari ini (09/02) BNN Kota Malang mengadakan kegiatan seminar
‘bertajuk’ “Pemberdayaan Masyarakat dalam
Upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN”)
di kantor Kec. Blimbing. Kegiatan ini dipandu langsung oleh Bapak Imam Rofi’ie,
dengan narasumber langsung dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat BNN Kota Malang, Dra.
Ellyda dan perwakilan Bakesbangpol, ibu Ani. Pokok materi yang disampaikan oleh kedua narasumber
adalah mengenai peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan
narkoba. Bahwa Seluruh instansi /
komponen masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan
pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, sementara Badan Narkotika Nasional (BNN) merupakan leading
sector dalam pelaksanaan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Para
audiance yang terdiri dari
Kasipemtrantib kelurahan, tokoh masyarakat, kader PKK, perwakilan Karang
Taruna, ketua RT dan RW se-Kecamatan Blimbing sangat antusias menyimak dan
beberapa mengajukan pertanyaan. Salah
satu diantara mereka memberi komentar “Kegiatan ini sangat baik dan menambah
wawasan tentang bahaya narkoba” kata bapak paruh baya bernama Karyono, “Saya lebih
ingin bergerak membantu pemerintah untuk memberantas narkoba” imbuhnya. Seminar
ini tidak cukup sampai disini, tapi akan ada tindak lanjut, yaitu sebanyak 5
orang dari seluruh peserta akan ikut pelatihan satgas anti narkoba yang akan
diadakan kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar