SMPN 10 Kota Malang dan BNN Kota
Malang berkomitmen bekerja sama dalam membentengi lingkungan sekolah dari
bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Hal ini ditandai dengan
penandatangan nota kesepahaman Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di lingkungan SMPN 10 Kota Malang. Kegiatan ini
berlangsung pada Rabu 18 Februari 2015 bertempat di SMPN 10 Kota Malang.
Dengan ditandatanginya MoU ini, menjadi
awal dari gerakan untuk memerangi narkoba di lingkungan SMPN 10 Kota Malang
demi menciptakan sekolah yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkoba. Kegiatan ini diharapkan dapat mempelopori pencegahan pemberantasan
narkoba dalam lingkungan sekolah serta menjadi menjadi contoh bagi sekolah lain
dalam penanggulangan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba.
BNN Kota
Malang menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi kepada SMPN 10
Kota Malang sebagai lembaga pendidikan yang peduli dan mendukung upaya
pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi
melindungi calon pemimpin bangsa dari penyalahgunaan narkoba.
Dalam arahannya, Kepala BNN Kota
Malang menyampaikan bahwa pelajar SMP mulai menjadi sasaran empuk bagi para
bandar narkoba. Untuk itu diharapkan upaya yang lebih serius dari semua pihak
untuk mencegah masuknya narkoba ke lingkungan pelajar. Pelajar juga diharapkan
untuk secara tegas menolak penyalahgunaan narkoba dengan meningkatkan keimanan
serta mengisi waktu dengan kegiatan-kegiatan yang positif.
Bentuk komitmen melalui MoU ini
nantinya akan ditindaklanjuti dengan melaksanakan kegiatan bertema anti
narkoba, seperti memberikan sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan narkoba
kepada pelajar dan pemutaran film tentang bahaya narkoba. Dalam kegiatan ini
kepala sekolah SMPN 10 Kota Malang juga mengajak BNN Kota Malang untuk
mengunjungi UKS dan kantin sehat yang juga baru saja diresmikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar