Kamis, 05 Maret 2015



Dalam rangka merespon pernyataan Presiden Republik Indonesia bahwa Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba, pemerintah semakin gencar melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Salah satunya adalah dengan gerakan rehabilitasi bagi 100.000 pecandu. Pada prinsipnya pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika adalah “orang sakit” yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan mereka di lembaga rehabilitas medis dan/atau rehabilitasi sosial. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar dari narapidana dan tahanan kasus tindak pidana narkotika masuk dalam kategori penyalahguna narkotika dan merupakan orang sakit. Oleh karena itu, memidanakan penyalahguna narkotika tanpa memperhatikan “sakitnya” bukanlah langkah yang tepat karena mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan.
Untuk itu, dalam upaya mendukung terlaksananya Peraturan Bersama Mahkamah Agung, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, KAPOLRI dan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Penanganan Pecandu Narkotika Dan Korban Penyalahgunaan Narkotika Ke Dalam Lembaga Rehabilitasi, BNN Kota Malang menggelar rapat koordinasi untuk mempersiapkan pembentukan Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Kota Malang pada hari Kamis 5 Maret 2015 bertempat di Kantor BNN Kota Malang. Kegiatan yang dihadiri oleh KaPolres Malang Kota, Kepala Lapas Wanita Kota Malang, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Kota Malang, Lapas Klas I Lowokwaru, Dinas Kesehatan Kota Malang, Balai Pemasyarakatan Kota Malang, Rumah Sakit Syaiful Anwar, dan Dinas Sosial Kota Malang ini dipimpin langsung oleh Kepala BNN Kota Malang, Hennry Budiman S.Sos, MM. 
Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Kota Malang menyampaikan bahwa dalam rangka penanganan tersangka dan/atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, nantinya tersangka dan/atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika akan melalui proses asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu. Tim Asesmen terpadu ini terdiri dari tim dokter dan tim hukum. Tim Dokter yang dimaksud yaitu meliputi Dokter dan Psikolog, sedangkan Tim Hukum terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham. Tim Asesmen Terpadu ini memiliki kewenangan cukup vital yaitu memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah seorang pengguna narkoba itu termasuk pengguna murni atau pengguna plus pengedar bahkan bandar. Tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tersebut adalah menyiapkan personil dari beberapa instansi terkait untuk menjadi anggota Tim Asesmen Terpadu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar