Dalam rangka merespon pernyataan Presiden Republik Indonesia bahwa Indonesia saat ini dalam kondisi darurat narkoba, pemerintah semakin gencar melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Salah satunya adalah dengan gerakan rehabilitasi bagi 100.000 pecandu. Pada prinsipnya pecandu dan korban penyalahgunaan Narkotika adalah “orang sakit” yang wajib menjalani pengobatan dengan menempatkan mereka di lembaga rehabilitas medis dan/atau rehabilitasi sosial. Pertimbangan tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa sebagian besar dari narapidana dan tahanan kasus tindak pidana narkotika masuk dalam kategori penyalahguna narkotika dan merupakan orang sakit. Oleh karena itu, memidanakan penyalahguna narkotika tanpa memperhatikan “sakitnya” bukanlah langkah yang tepat karena mengabaikan kepentingan perawatan dan pengobatan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BNN Kota Malang menyampaikan bahwa dalam rangka penanganan tersangka dan/atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, nantinya tersangka dan/atau terdakwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika akan melalui proses asesmen yang dilakukan oleh Tim Asesmen Terpadu. Tim Asesmen terpadu ini terdiri dari tim dokter dan tim hukum. Tim Dokter yang dimaksud yaitu meliputi Dokter dan Psikolog, sedangkan Tim Hukum terdiri dari unsur Polri, BNN, Kejaksaan dan Kemenkumham. Tim Asesmen Terpadu ini memiliki kewenangan cukup vital yaitu memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah seorang pengguna narkoba itu termasuk pengguna murni atau pengguna plus pengedar bahkan bandar. Tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi tersebut adalah menyiapkan personil dari beberapa instansi terkait untuk menjadi anggota Tim Asesmen Terpadu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar