Selasa, 22 Oktober 2013

SEJARAH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MALANG



Badan Narkotika Nasional Kota Malang adalah Lembaga Pemerintah Vertikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Narkotika Nasional Propinsi dan Badan Narkotika Nasional. Badan Narkotika Nasional merupakan lembaga yang bertujuan untuk melakukan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai kegiatan melalui Bidang Pencegahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Pemberantasan.
Sebelum vertikalisasi, Badan Narkotika Nasional Kota Malang merupakan sebuah Badan atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berada di bawah Pemerintah Kota Malang dikepalai oleh Ketua Badan Narkotika Kota Malang yang dijabat oleh Wakil Walikota Malang Drs. BAMBANG PRIYO UTOMO, B.Sc.
Pembeharuan Surat Keputusan tersebut antara lain adalah adanya jabatan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang dijabat oleh Komisaris Polisi Drs. BAMBANG ANDJAR SOEPENO, S.H, M.Si. adapun tugas sehari-hari adalah melaksanakan fungsi pelaksana harian Ketua Badan Narkotika Kota Malang. Sedangkan anggota dari BNK Kota Malang adalah dari berbagai unsur Pemerintahan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lapas, dan Militer yang terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Badan Narkotika Kota Malang mengemban tugas sebagai Badan Koordinasi antar Lembaga dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kota Malang, selain itu Badan Narkotika Kota Malang sebagai ujung tombak pelaksanaan upaya Pencegahan agar supaya masyarakat mempunyai daya cegah tangkal dan imun terhadap penyalahgunaan narkoba, tugas tersebut meliputi upaya promotif dan sosialisasi tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).


Kegiatan-kegiatan yang menonjol Badan Narkotika Kota Malang :
a.     Melaksanakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Malang melalui Sosialisasi di kalangan Pelajar, Mahasiswa, Pekerja (baik PNS maupun Swasta, PKK, dan segala golongan masyarakat di Kota Malang.
b.     Kaderisasi Penyuluh Anti Narkoba.
c.     Demonstrasi yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat dimana pelaksanaannya dipimpin oleh Walikota Malang utnuk menolak penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sebanyak 7000 orang didepan Balaikota Malang.
d.     Sarana Promotif lainnya melalui talk show di radio dan media televisi lokal.
e.     Menciptakan gerakan masyarakat yangpeduli terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan mengakomodir aspirasi masyarakat dalam pendirian POSKO GESANK (Pos Komunitas Gerakan Sadar Anti Narkoba) sebagai program andalan BNK Kota Malang yang pernah mendapatkan penghargaan dari BNN Pusat.
f.      Kegiatan – kegiatan lain yang memfokuskan kepada Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Pada tahun 2009 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana dalam undang - undang tersebut mengamanatkan pembentukan Institusi Badan Narkotika Nasional yang Vertikal dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 juga mengamanatkan pembentukan Badan Narkotika Nasional di Daerah Tingkat II dan Daerah Tingakat III secara Vertikalisasi, operasional BNN ditunjang dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masing – masing dikepalalai oleh seorang Kepala.
Badan Narkotika Nasional di daerah pada pembentukan awal yang diresmikan pada bulan April 2011 oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Bapak Gories Mere adalah sebagai berikut:
  1. Badan Narkotika Nasional Propinsi yang disingkat BNNP sebanyak 33 Propinsi termasuk BNN Propinsi Jawa Timur.
  2. Badan Narkotika Nasional Kota/Kabupaten sebanyak 25 Kota/Kabupaten termasuk BNN Kota Malang
Menyusul kemudian pada bulan Oktober 2011 menyusul pembentukan BNN Kota/Kabupaten diresmikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Bapak Gories Mere sebanyak 50 kota/kabupaten sehingga saat ini sudah 75 Kota/Kabupaten se Indonesia yang sudah terbentuk Badan Narkotika Nasional.
Badan Narkotika Nasional Kota Malang sudah melaksanakan Anggaran APBN sejak dikeluarkannya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2011. Pada tahun 2012 dibangunlah Gedung Kantor BNN Kota Malang diatas Tanah milik Pemerintah Kota Malang yang dipinjam pakaikan yang berlokasi di Jl. Mayjen Sungkono No. 55 Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang. Gedung kantor BNN Kota Malang dengan ukuran luas 242 m2, memiliki 2 lantai yang dibangun untuk menunjang operasional BNN Kota Malang.
Badan Narkotika Nasional Kota Malang merupakan kepanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional republik Indonesia yang melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di daerah sesuai dengan amanat Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Instruksi Presiden nomor 12 tahun 2011 tantang Kebijakan Strategi Nasional tentang P4GN.
Dalam pelaksanaan P4GN, BNN Kota Malang memiliki strutur organisasi yang melaksanakan tugas dibidang Pencegahan, Pemberdayaan masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan, struktur organisasi BNN Kota Malang adalah sebagai berikut:
  1. Kepala
  2. Kasub Bag Tata Usaha
  3. Seksi Pencegahan
  4. Seksi Pemberdayaan Masyarakat
  5. Seksi Pemberantasan
Program kerja BNN Kota Malang meliputi :
  1. Membuat masyarakat Tahu, Paham dan Mengerti serta memiliki daya tangkal terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
  2. Program Advokasi terhadap pelaksanaan Inpres No. 12 tahun 2011 tentang Kebijakan Strategi Nasional tentang P4GN.
  3. Program pembentukan lingkungan bebas narkoba yang berbasis pada lingkungan pendidikan, kampus dan pekerja.
  4. Program Wajib Lapor
  5. Program pendampingan dan pengantaran para pecandu yang telah wajib lapor untuk mendapatkan rehabilitasi gratis
  6. Program pemetaan dan pemberantasan jaringan narkoba di Kota Malang.
  7. Program ke tata usahaan dan administrasi umum sebagai penunjang programP4GN
Kami berharap, sesuai dengan amanat undang – undang dan demi kepentingan masyarakat dan bangsa pada umumnya, semoga Badan Narkotika Nasional Kota Malang dapat mencegah dan memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta merehabilitasi para pecandu sesuai dengan harapan masyarakat dalam menciptakan Kota Malang Bebas Narkoba.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar