Badan Narkotika
Nasional Kota Malang adalah Lembaga Pemerintah Vertikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Narkotika
Nasional Propinsi dan Badan Narkotika Nasional. Badan Narkotika Nasional merupakan lembaga yang bertujuan untuk melakukan Program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai kegiatan
melalui Bidang Pencegahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang
Pemberantasan.
Sebelum
vertikalisasi, Badan Narkotika Nasional Kota Malang merupakan sebuah Badan atau
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berada di bawah Pemerintah Kota
Malang dikepalai oleh Ketua Badan Narkotika Kota Malang yang dijabat oleh Wakil
Walikota Malang Drs. BAMBANG PRIYO UTOMO, B.Sc.
Pembeharuan
Surat Keputusan tersebut antara lain adalah adanya jabatan Kepala Pelaksana
Harian (Kalakhar) yang dijabat oleh Komisaris Polisi Drs. BAMBANG ANDJAR
SOEPENO, S.H, M.Si. adapun tugas sehari-hari adalah melaksanakan fungsi
pelaksana harian Ketua Badan Narkotika Kota Malang. Sedangkan anggota dari BNK
Kota Malang adalah dari berbagai unsur Pemerintahan, Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan Negeri, Lapas, dan Militer yang terkait dengan Pencegahan dan
Pemberantasan Narkoba.
Badan Narkotika
Kota Malang mengemban tugas sebagai Badan Koordinasi antar Lembaga dalam
melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kota Malang, selain itu
Badan Narkotika Kota Malang sebagai ujung tombak pelaksanaan upaya Pencegahan
agar supaya masyarakat mempunyai daya cegah tangkal dan imun terhadap
penyalahgunaan narkoba, tugas tersebut meliputi upaya promotif dan sosialisasi
tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
Kegiatan-kegiatan
yang menonjol Badan Narkotika Kota Malang :
a.
Melaksanakan Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Kota
Malang melalui Sosialisasi di kalangan Pelajar, Mahasiswa, Pekerja (baik PNS
maupun Swasta, PKK, dan segala golongan masyarakat di Kota Malang.
b.
Kaderisasi Penyuluh Anti Narkoba.
c.
Demonstrasi yang dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat
dimana pelaksanaannya dipimpin oleh Walikota Malang utnuk menolak
penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sebanyak 7000 orang didepan Balaikota
Malang.
d.
Sarana Promotif lainnya melalui talk show di radio dan
media televisi lokal.
e.
Menciptakan gerakan masyarakat yangpeduli terhadap
penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan mengakomodir aspirasi
masyarakat dalam pendirian POSKO GESANK (Pos Komunitas Gerakan Sadar Anti
Narkoba) sebagai program andalan BNK Kota Malang yang pernah mendapatkan
penghargaan dari BNN Pusat.
f.
Kegiatan – kegiatan lain yang memfokuskan kepada
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.
Pada tahun 2009 Pemerintah Republik Indonesia mengesahkan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,
dimana dalam undang - undang tersebut
mengamanatkan pembentukan Institusi Badan Narkotika Nasional yang Vertikal dan
bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 23 tahun 2010 juga mengamanatkan
pembentukan Badan Narkotika Nasional di Daerah Tingkat II dan Daerah Tingakat
III secara Vertikalisasi, operasional BNN ditunjang dengan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (APBN) yang masing – masing dikepalalai oleh seorang Kepala.
Badan Narkotika Nasional di daerah pada pembentukan awal
yang diresmikan pada bulan April 2011 oleh Kepala Badan Narkotika Nasional
Bapak Gories Mere adalah sebagai berikut:
- Badan Narkotika
Nasional Propinsi yang disingkat BNNP sebanyak 33 Propinsi termasuk BNN
Propinsi Jawa Timur.
- Badan Narkotika
Nasional Kota/Kabupaten sebanyak 25 Kota/Kabupaten termasuk BNN Kota
Malang
Menyusul kemudian pada bulan Oktober 2011 menyusul
pembentukan BNN Kota/Kabupaten diresmikan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional
Bapak Gories Mere sebanyak 50 kota/kabupaten sehingga saat ini sudah 75
Kota/Kabupaten se Indonesia yang sudah terbentuk Badan Narkotika Nasional.
Badan Narkotika Nasional Kota Malang sudah melaksanakan Anggaran
APBN sejak dikeluarkannya DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) tahun 2011.
Pada tahun 2012 dibangunlah Gedung Kantor BNN Kota Malang diatas Tanah milik
Pemerintah Kota Malang yang dipinjam pakaikan yang berlokasi di Jl. Mayjen
Sungkono No. 55 Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang.
Gedung kantor BNN Kota Malang dengan ukuran luas 242 m2, memiliki 2 lantai yang
dibangun untuk menunjang operasional BNN Kota Malang.
Badan Narkotika Nasional Kota Malang merupakan
kepanjangan tangan dari Badan Narkotika Nasional republik Indonesia yang
melaksanakan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan peredaran
Gelap Narkoba (P4GN) di daerah sesuai dengan amanat Undang – undang No 35 tahun
2009 tentang Narkotika dan Instruksi Presiden nomor 12 tahun 2011 tantang
Kebijakan Strategi Nasional tentang P4GN.
Dalam pelaksanaan P4GN, BNN
Kota Malang memiliki strutur organisasi yang melaksanakan tugas dibidang
Pencegahan, Pemberdayaan masyarakat, Rehabilitasi dan Pemberantasan, struktur
organisasi BNN Kota Malang adalah sebagai berikut:
- Kepala
- Kasub Bag Tata Usaha
- Seksi Pencegahan
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat
- Seksi Pemberantasan
Program kerja BNN Kota
Malang meliputi :
- Membuat masyarakat Tahu, Paham dan Mengerti serta memiliki daya
tangkal terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
- Program Advokasi terhadap pelaksanaan Inpres No. 12 tahun 2011 tentang
Kebijakan Strategi Nasional tentang P4GN.
- Program pembentukan lingkungan bebas narkoba yang berbasis pada lingkungan
pendidikan, kampus dan pekerja.
- Program Wajib Lapor
- Program pendampingan dan pengantaran para pecandu yang telah wajib
lapor untuk mendapatkan rehabilitasi gratis
- Program pemetaan dan pemberantasan jaringan narkoba di Kota Malang.
- Program ke tata usahaan dan administrasi umum sebagai penunjang
programP4GN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar