Seksi
Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis
P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan
terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan
alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota.
