Tampilkan postingan dengan label Pemberantasan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemberantasan. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Oktober 2013

Tugas Pokok


Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota.