Seksi
Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis
P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan
terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan
alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Seksi
pemberantasan dikepalai oleh seorang kepala seksi pemberantasan, dengan dibantu
oleh fungsi penganalisa, pengolah, dan penyaji data intelejen serta tim suplai
bahan keterangan intelejen.
Kegiatan yang dilaksanakan seksi pemberantasan dalam rangka P4GN :
11. Melakukan observasi/ penyelidikan dan
mencari informasi dari informan di wilayah Malang;
22. Melaksanakan koordinasi dengan
instansi terkait (Satreskoba Res Malang Kota dan Lapas);
33. Melaksanakan penggalangan terhadap
informan;
44. Melakukan penyelidikan terhadap
informasi yang didapat;
55. Mencari barang bukti/ bukti-bukti
pendukung;
66. Membuat peta jaringan dari informasi
yang didapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar