Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Profil. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Oktober 2013

Program Kerja Bnn Kota Malang


Program kerja BNN Kota Malang meliputi :
a.      Membuat masyarakat Tahu, Paham dan Mengerti serta memiliki daya tangkal terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
b.      Program Advokasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang Kebijakan Strategi Nasional tentang P4GN;
c.       Program pembentukan lingkungan bebas narkoba yang berbasis pada lingkungan pendidikan, kampus dan pekerja.
d.      Program Wajib Lapor;
e.      Program pendampingan dan pengantaran para pecandu yang telah wajib lapor untuk mendapatkan rehabilitasi gratis;
f.        Program pemetaan dan pemberantasan jaringan narkoba di Kota Malang;
g.      Program ke tata usahaan dan administrasi umum sebagai penunjang programP4GN

Visi dan Misi BNN Kota Malang






VISI
Menjadi perwakilan BNN yang professional menyatukan dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, instansi pemerintah dan swasta di kota Malang

MISI
Bersama instansi pemerintah daerah, swasta, dan komponen masyarakat di kota malang dengan melaksanakan Pencegahan, Pemberdayaan masyarakat, Penjangkauan dan pendampingan, Pemberantasan serta di dukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dalam rangka P4GN. 

Selasa, 22 Oktober 2013

SEJARAH BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MALANG



Badan Narkotika Nasional Kota Malang adalah Lembaga Pemerintah Vertikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Narkotika Nasional Propinsi dan Badan Narkotika Nasional. Badan Narkotika Nasional merupakan lembaga yang bertujuan untuk melakukan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai kegiatan melalui Bidang Pencegahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang Pemberantasan.
Sebelum vertikalisasi, Badan Narkotika Nasional Kota Malang merupakan sebuah Badan atau SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berada di bawah Pemerintah Kota Malang dikepalai oleh Ketua Badan Narkotika Kota Malang yang dijabat oleh Wakil Walikota Malang Drs. BAMBANG PRIYO UTOMO, B.Sc.
Pembeharuan Surat Keputusan tersebut antara lain adalah adanya jabatan Kepala Pelaksana Harian (Kalakhar) yang dijabat oleh Komisaris Polisi Drs. BAMBANG ANDJAR SOEPENO, S.H, M.Si. adapun tugas sehari-hari adalah melaksanakan fungsi pelaksana harian Ketua Badan Narkotika Kota Malang. Sedangkan anggota dari BNK Kota Malang adalah dari berbagai unsur Pemerintahan, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Lapas, dan Militer yang terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
Badan Narkotika Kota Malang mengemban tugas sebagai Badan Koordinasi antar Lembaga dalam melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kota Malang, selain itu Badan Narkotika Kota Malang sebagai ujung tombak pelaksanaan upaya Pencegahan agar supaya masyarakat mempunyai daya cegah tangkal dan imun terhadap penyalahgunaan narkoba, tugas tersebut meliputi upaya promotif dan sosialisasi tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MALANG


Badan Narkotika Nasional Kota Malang
Jalan Mayjen Sungkono 55 Kota Malang
Telp. 0341-753377 Fax. 0341-753344
Email : bnn_kotamalang@yahoo.com