Badan Narkotika
Nasional Kota Malang adalah Lembaga Pemerintah Vertikal yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Badan Narkotika
Nasional Propinsi dan Badan Narkotika Nasional. Badan Narkotika Nasional merupakan lembaga yang bertujuan untuk melakukan Program Pencegahan dan Pemberantasan
Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan berbagai kegiatan
melalui Bidang Pencegahan, Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan Bidang
Pemberantasan.
Sebelum
vertikalisasi, Badan Narkotika Nasional Kota Malang merupakan sebuah Badan atau
SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang berada di bawah Pemerintah Kota
Malang dikepalai oleh Ketua Badan Narkotika Kota Malang yang dijabat oleh Wakil
Walikota Malang Drs. BAMBANG PRIYO UTOMO, B.Sc.
Pembeharuan
Surat Keputusan tersebut antara lain adalah adanya jabatan Kepala Pelaksana
Harian (Kalakhar) yang dijabat oleh Komisaris Polisi Drs. BAMBANG ANDJAR
SOEPENO, S.H, M.Si. adapun tugas sehari-hari adalah melaksanakan fungsi
pelaksana harian Ketua Badan Narkotika Kota Malang. Sedangkan anggota dari BNK
Kota Malang adalah dari berbagai unsur Pemerintahan, Kepolisian, Kejaksaan,
Pengadilan Negeri, Lapas, dan Militer yang terkait dengan Pencegahan dan
Pemberantasan Narkoba.
Badan Narkotika
Kota Malang mengemban tugas sebagai Badan Koordinasi antar Lembaga dalam
melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba di Kota Malang, selain itu
Badan Narkotika Kota Malang sebagai ujung tombak pelaksanaan upaya Pencegahan
agar supaya masyarakat mempunyai daya cegah tangkal dan imun terhadap
penyalahgunaan narkoba, tugas tersebut meliputi upaya promotif dan sosialisasi
tentang Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).