Seksi
Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis
P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten/Kota. Fungsi ini bertanggung
jawab untuk menjamin terselenggara dan terkelolanya pelaksanaan kebijakan
teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Kota.
Tampilkan postingan dengan label Home. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Home. Tampilkan semua postingan
Senin, 28 Oktober 2013
Tugas Pokok
Seksi
Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis
P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan
terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika,
prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan
alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota.
Tugas Pokok
Seksi
Pemberdayaan Masyarakat dikepalai oleh Kepala Seksi dengan dibantu fungsi pengumpulan
pengolahan bahan sosialisasi peranserta masyarakat serta staf pengumpulan dan
pengolahan bahan sosialisasi pemberdayaan alternatif.
Tugas Pokok
Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga, pengelolaan data informasi P4GN, layanan hukum dan kerja sama, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah BNNK/Kota.
Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Umum BNN Kota Malang meliputi:
a. mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di lingkungan BNN Kota Malang;
b. menyusun Perencanaan Program
dan Anggaran di lingkungan BNN Kota Malang;
c. melaksanakan administrasi
yangmeliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, arsip dan dokumentasi di lingkungan BNN Kota Malang;
d. menyelenggarakan organisasi
dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
e. menyelenggarakan pengelolaan
barang milik/ kekayaan negara di lingkungan
BNN Kota Malang;
f. mengkoordinir,
menyinkronisasi, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kebijakan nasional dibidang P4GN di lingkungan BNN Kota Malang;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN Kota Malang.
Program Kerja Bnn Kota Malang
Program
kerja BNN Kota Malang meliputi :
a.
Membuat masyarakat Tahu, Paham
dan Mengerti serta memiliki daya tangkal terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran
Gelap Narkoba;
b.
Program Advokasi terhadap
pelaksanaan Instruksi
Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang Kebijakan Strategi
Nasional tentang P4GN;
c.
Program pembentukan lingkungan
bebas narkoba yang berbasis pada lingkungan pendidikan, kampus dan pekerja.
d.
Program Wajib Lapor;
e.
Program pendampingan dan
pengantaran para pecandu yang telah wajib lapor untuk mendapatkan rehabilitasi
gratis;
f.
Program pemetaan dan
pemberantasan jaringan narkoba di Kota Malang;
g.
Program ke tata usahaan dan
administrasi umum sebagai penunjang programP4GN.
Visi dan Misi BNN Kota Malang
VISI
Menjadi
perwakilan BNN yang professional menyatukan dan menggerakkan seluruh komponen
masyarakat, instansi pemerintah dan swasta di kota Malang
MISI
Bersama instansi pemerintah
daerah, swasta, dan komponen masyarakat di kota malang dengan melaksanakan
Pencegahan, Pemberdayaan masyarakat, Penjangkauan dan pendampingan,
Pemberantasan serta di dukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dalam
rangka P4GN.
Selasa, 22 Oktober 2013
BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MALANG
Badan Narkotika Nasional Kota Malang
Jalan Mayjen Sungkono 55 Kota Malang
Jalan Mayjen Sungkono 55 Kota Malang
Telp. 0341-753377 Fax. 0341-753344
Email : bnn_kotamalang@yahoo.com
Langganan:
Postingan (Atom)



