Tampilkan postingan dengan label Home. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Home. Tampilkan semua postingan

Senin, 28 Oktober 2013

Tugas Pokok


Seksi Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten/Kota. Fungsi ini bertanggung jawab untuk menjamin terselenggara dan terkelolanya pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Kota.
  

Tugas Pokok


Seksi Pemberantasan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam rangka pemetaan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah Kabupaten/Kota.

  

Tugas Pokok



Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberdayaan masyarakat dan rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten/Kota.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dikepalai oleh Kepala Seksi dengan dibantu fungsi pengumpulan pengolahan bahan sosialisasi peranserta masyarakat serta staf pengumpulan dan pengolahan bahan sosialisasi pemberdayaan alternatif. 


Tugas Pokok


Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga, pengelolaan data informasi P4GN, layanan hukum dan kerja sama, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah BNNK/Kota.


Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Umum BNN Kota Malang meliputi:
a.         mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di lingkungan BNN Kota Malang;
b.        menyusun Perencanaan Program dan Anggaran di lingkungan BNN Kota Malang;
c.  melaksanakan administrasi yangmeliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, arsip dan   dokumentasi di lingkungan BNN Kota Malang;
d.       menyelenggarakan organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
e.       menyelenggarakan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan BNN Kota Malang;
f.  mengkoordinir, menyinkronisasi, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional dibidang P4GN di lingkungan BNN Kota Malang;
g.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN Kota Malang.

Program Kerja Bnn Kota Malang


Program kerja BNN Kota Malang meliputi :
a.      Membuat masyarakat Tahu, Paham dan Mengerti serta memiliki daya tangkal terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba;
b.      Program Advokasi terhadap pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 12 tahun 2011 tentang Kebijakan Strategi Nasional tentang P4GN;
c.       Program pembentukan lingkungan bebas narkoba yang berbasis pada lingkungan pendidikan, kampus dan pekerja.
d.      Program Wajib Lapor;
e.      Program pendampingan dan pengantaran para pecandu yang telah wajib lapor untuk mendapatkan rehabilitasi gratis;
f.        Program pemetaan dan pemberantasan jaringan narkoba di Kota Malang;
g.      Program ke tata usahaan dan administrasi umum sebagai penunjang programP4GN

Visi dan Misi BNN Kota Malang






VISI
Menjadi perwakilan BNN yang professional menyatukan dan menggerakkan seluruh komponen masyarakat, instansi pemerintah dan swasta di kota Malang

MISI
Bersama instansi pemerintah daerah, swasta, dan komponen masyarakat di kota malang dengan melaksanakan Pencegahan, Pemberdayaan masyarakat, Penjangkauan dan pendampingan, Pemberantasan serta di dukung tata kelola pemerintahan yang akuntabel dalam rangka P4GN. 

Selasa, 22 Oktober 2013

BADAN NARKOTIKA NASIONAL KOTA MALANG


Badan Narkotika Nasional Kota Malang
Jalan Mayjen Sungkono 55 Kota Malang
Telp. 0341-753377 Fax. 0341-753344
Email : bnn_kotamalang@yahoo.com