Seksi
Pencegahan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kebijakan teknis
P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten/Kota. Fungsi ini bertanggung
jawab untuk menjamin terselenggara dan terkelolanya pelaksanaan kebijakan
teknis P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten Kota.
Seksi Pencegahan dikepalai oleh seorang Kepala Seksi dan dibantu oleh staf pengumpulan, pengolahan, dan sosialisasi diseminasi dan informasi, serta staf pengumpulan, pengolahan bahan sosialisasi pemberdayaan alternatif.
Kegiatan Seksi Pencegahan dalam rangka pelaksanaan P4GN meliputi:
1. Wahana Diseminasi Informasi P4GN
2. Advokasi tentang Implementasi Inpres No. 12 Tahun 2011
3. Pembentukan Kader Penyuluh Anti Narkoba
Tidak ada komentar:
Posting Komentar