Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga, pengelolaan data informasi P4GN, layanan hukum dan kerja sama, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah BNNK/Kota.
Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Umum BNN Kota Malang meliputi:
a. mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di lingkungan BNN Kota Malang;
b. menyusun Perencanaan Program
dan Anggaran di lingkungan BNN Kota Malang;
c. melaksanakan administrasi
yangmeliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, arsip dan dokumentasi di lingkungan BNN Kota Malang;
d. menyelenggarakan organisasi
dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
e. menyelenggarakan pengelolaan
barang milik/ kekayaan negara di lingkungan
BNN Kota Malang;
f. mengkoordinir,
menyinkronisasi, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
kebijakan nasional dibidang P4GN di lingkungan BNN Kota Malang;
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN Kota Malang.
Subbagian Umum dikepalai
oleh Kepala Subbagian Umum yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala
Badan Narkotika Nasional Kota Malang. Selain Kepala Subbagian Umum ,
di subbagian Umum juga terdapat bebrapa fungsi yaitu bendahara pembantu, operator/
pranata komputer, pengumpul, pengolah, dan penyaji program perencanaan,
serta pengumpul, pengolah, dan penyaji
bahan logistik.
Pak, saya roby mau tanya.. kalau mau ngajukan proposal sponsorship utk wilayah kota malang, kontaknya kemana ya ? terima kasih . http://komunitasrumahsahabat.blogspot.com
BalasHapus