Senin, 28 Oktober 2013

Tugas Pokok


Sub Bagian Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan sarana prasarana dan urusan rumah tangga, pengelolaan data informasi P4GN, layanan hukum dan kerja sama, urusan tata persuratan, kepegawaian, keuangan, kearsipan, dokumentasi, hubungan masyarakat, dan penyusunan evaluasi dan pelaporan dalam wilayah BNNK/Kota.


Tugas pokok dan fungsi Sub Bagian Umum BNN Kota Malang meliputi:
a.         mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan di lingkungan BNN Kota Malang;
b.        menyusun Perencanaan Program dan Anggaran di lingkungan BNN Kota Malang;
c.  melaksanakan administrasi yangmeliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga, arsip dan   dokumentasi di lingkungan BNN Kota Malang;
d.       menyelenggarakan organisasi dan tata laksana serta hubungan masyarakat;
e.       menyelenggarakan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara di lingkungan BNN Kota Malang;
f.  mengkoordinir, menyinkronisasi, dan pengintegrasian dalam pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional dibidang P4GN di lingkungan BNN Kota Malang;
g.       pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BNN Kota Malang.


  

Subbagian Umum dikepalai oleh Kepala Subbagian Umum yang bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Malang. Selain Kepala Subbagian Umum , di subbagian Umum juga terdapat bebrapa fungsi yaitu bendahara pembantu, operator/ pranata komputer, pengumpul, pengolah, dan penyaji program perencanaan, serta  pengumpul, pengolah, dan penyaji bahan logistik. 

1 komentar:

  1. Pak, saya roby mau tanya.. kalau mau ngajukan proposal sponsorship utk wilayah kota malang, kontaknya kemana ya ? terima kasih . http://komunitasrumahsahabat.blogspot.com

    BalasHapus