Rabu, 16 April 2014

Sosialisasi P4GN di SMKN 8 Malang

Jumat, 7 Februari 2014


Sosialisasi P4GN di lingkungan pelajar yang diadakan di aula SMKN 8 Malang, diikuti oleh 293 orang siswa dari kelas X dan kelas XI dengan penuh antusias. Kegiatan sosialisasi dengan tema “Berprestasi tanpa Narkoba dan Program wajib lapor bagi korban penyalahguna/ pecandu narkoba” disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha, Farah Adriani, SH.



Dalam materi sosialisasi disampaikan bahwa pecandu narkotika lebih baik direhabiltasi daripada di penjara. Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika menyebutkan bahwa pecandu narkotika wajib melaporkan diri ke Institusi Penerima  Wajib Lapor (IPWL). 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar