Sosialisasi P4GN di lingkungan pelajar yang diadakan di aula SMKN 8 Malang, diikuti oleh 293 orang siswa dari kelas X dan kelas XI dengan penuh antusias. Kegiatan sosialisasi dengan tema “Berprestasi tanpa Narkoba dan Program wajib lapor bagi korban penyalahguna/ pecandu narkoba” disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha, Farah Adriani, SH.
Dalam
materi sosialisasi disampaikan bahwa pecandu narkotika lebih baik direhabiltasi
daripada di penjara. Di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
menyebutkan bahwa pecandu narkotika wajib melaporkan diri ke Institusi
Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar